Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus TKW Ilegal di Bogor

Kamis, 8 Desember 2022 - 08:43 WIB

Bogor, Jawa Barat - 2 orang ibu rumah tangga asal Bandung dan asal Parung Panjang Kabupaten Bogor ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor karena dugaan praktik perdagangan manusia ilegal.  

Para ibu rumah tangga ini telah melakukan praktek tindak pidana perdagangan manusia atau penyaluran TKI ilegal yang dilakukan di wilayah Parung Panjang, Bogor. 

Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang itu diketahui berawal dari layanan kepolisian call center 110 Polres Bogor yang dihubungi korban karena curiga dengan praktik ilegal yang dilakukan oleh pelaku.

Kedua pelaku yang merupakan mantan TKW di Malaysia ini melakukan perekrutan lewat sosial media dan kemudian menampung korbannya di Parung Panjang,  Bogor.

Diketahui jumlah korban mencapai 20 orang dan 16 orang diantaranya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan, 4 orang lainnya berhasil diberangkatkan dengan menggunakan persyaratan paspor untuk perjalanan liburan, bukan sebagai TKW resmi. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral