Saksi Ahli Ungkap Sejumlah Faktor yang Dapat Meringankan Bharada E

Senin, 26 Desember 2022 - 18:47 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer ini menghadirkan 3 orang saksi ahli.
 
Ketika saksi ahli yang dihadirkan adalah Romo Frans Magnis Suseno selaku Guru Besar Filsafat Moral dan Etika, Psikolog Klinis Dewasa Liza Marielly Djaprie, dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.
 
Ketiga saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer.
 
Romo Frans Magnis Suseno menjabarkan sejumlah faktor yang dapat meringankan terdakwa Richard Eliezer dalam sidang Senin (26/12/2022) hari ini.
 
Salah satunya adalah kedudukan orang yang memberikan perintah kepada Bharada E.
 
Faktor utama yang diduga dapat meringankan vonis Bharada E menurutnya adalah hierarki di antara pemberi perintah dan yang menerima perintah.
 
Dalam kasus ini, pemberi perintah adalah Ferdy Sambo yang selanjutnya diterima oleh Bharada E selaku bawahan.
 
Dilihat dari budaya kepolisian yang diduga kental dengan senioritasnya, maka tak heran saat itu Bharada E tidak dapat menolak permintaan dari sang atasan yang diketahui memiliki kedudukan sangat tinggi.
 
“Menurut saya, yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi. Yang jelas memberi perintah yang di dalam sejauh di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer, 24 umurnya, jadi masih muda itu, laksanakan itu, budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” tutur Romo Magnis.
 
Selanjutnya, dari sudut pandang psikologi, Bharada E saat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk membuat pertimbangan atas perintah yang diterimanya.
 
“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi itu yang tegang, yang amat sangat membingungkan, saya kira semua itu dimana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak,” tutur Magnis.
 
Faktor-faktor tersebut bisa menjadi alasan Bharada E berhak mendapat keringanan di mata hukum.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral