Penjelasan Ahli Hukum Pidana Kasus Sambo yang Masuk dalam Pasal 338 dan 340

Selasa, 27 Desember 2022 - 11:36 WIB

Jakarta - Elwi Danil, Guru Besar Universitas Andalas, dihadirkan sebagai saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini Selasa (27/12/2022).

Dalam persidangan,Elwi mengungkap adanya perbedaan signifikan dari dua Pasal soal pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yakni Pasal 338 dan Pasal 340.

Hal tersebut disampaikan ketika PH terdakwa, Rasamala Aritonang menanyakan perbedaan serta bentuk kesalahan dalam elemen kedua pasal tersebut.

“Apa yang membedakan antara (Pasal) 340 konteks pembunuhan berencana dengan pasal 338, dan bagaimana kemudian ukuran kesalahan atau bentuk kesalahan yang meliputi di dalam elemen pasal 340 dan 338,” tanya Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Elwi kemudian menjelaskan isi kedua pasal tersebut yang mengatur soal tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang dengan sebutan tindak pidana pembunuhan dengan aspek adanya kesengajaan dalam tindak pidana tersebut.

“Kalau kita perhatikan rumusan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, kedua pasal ini justru merumuskan aspek kesalahan itu dalam bentuk dengan sengaja, baik (Pasal) 338 maupun 340,” ucap Elwi.

Menurut Elwi, kesengajaan yang dirumuskan dalam, baik (Pasal) 338 maupun 340 KUHP, itu dapat digolongkan sebagai kesengajaan dengan maksud karena tujuan dari si pelaku melakukan tindak pidana itu adalah untuk mewujudkan akibat dari delik yang dirumuskan dalam kedua pasal itu, yakni hilangnya nyawa orang lain.

Dirinya menambahkan, meski kedua pasal tersebut memiliki kesamaan adanya kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Namun kedua pasal tersebut memiliki perbedaan signifikan terkait dengan unsur kesengajaan tersebut, yakni kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Sebab dalam (Pasal) 340, kesengajaan itu tidak hanya berhenti sampai di kesengajaan itu, tapi dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu,” papar Elwi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral