Antara Disuruh dan Penyuruh, Ahli Hukum Pidana: yang Disuruh Tidak Memiliki Kesalahan

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:46 WIB

Jakarta - Kubu Bharada E alias Richard Eliezer melancarkan serangan balik ke Ferdy Sambo. Melalui tim kuasa hukum, Bharada E mengungkit pertanggungjawaban pemberi perintah sebagai pihak yang patut dipidana.

Kepada saksi Ahli Hukum Albert Aries, kubu Bharada E awalnya menanyakan perihal konteks atau arti soal penguasa yang berwenang dalam Pasal 51 KUHP terkait dengan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban. baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jawab Albert saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert yang juga merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjelaskan kalau sesuai Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab, sama halnya dengan yang ada pada Pasal 55 KUHP.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral