Soal Kode Etik Polri, Ahli Hukum Pidana: Bersalah Secara Etik Belum Tentu Salah Pidana

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:29 WIB

Jakarta - Pakar hukum pidana Albert Aries dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Kode etik, menurut Albert merupakan peraturan yang berisi tentang etika disiplin dari suatu profesi atau institusi yang bersifat internal untuk organisasinya dan orang-orang yang berada di organisasi tersebut.

Albert pun menjelaskan bahwa orang yang salah secara pidana sudah tentu dia salah secara etis. Namun orang yang bersalah secara etis belum tentu bersalah secara pidana.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral