Pengacara Kuat Ma'ruf: Saksi JC Tidak Bisa Berdiri Sendiri, Siapa Tahu Cuma Melindungi Diri

Senin, 2 Januari 2023 - 13:15 WIB

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan.

Sementara itu kuasa hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan mengatakan bahwa keterangan justice collaborator (JC) sama kedudukannya seperti keterangan saksi lainnya. 

Keterangan JC pun perlu ditambah dengan bukti-bukti lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali dibuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini akan mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan.

Aksi tersebut yaitu Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan, dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia Nathanael Sumampouw.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral