Jaksa Singgung Meeting of Mind ke Saksi Ahli Pidana

Senin, 2 Januari 2023 - 13:45 WIB

Jakarta - Di awal tahun 2023, sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali dibuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini akan mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan.

Aksi tersebut yaitu Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan, dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia Nathanael Sumampouw.

Pihak Kuat Maruf menghadirkan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana fakultas hukum UII.

Dalam keterangannya, ahli memaparkan bahwa jika seorang terdakwa ada di tempat kejadian perkara, tetap harus dibuktikan ada tidaknya meeting of mind atau niat yang sama dengan terdakwa lain.

Meeting of mind yang dimaksud adalah kesepahaman dalam mewujudkan tindakan sesuai tujuan yang sudah ditentukan.

Dalam kasus pembunuhan, meeting of mind adalah kesamaan satu terdakwa dengan yang lainnya, dalam menghendaki kematian seseorang.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral