JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 16 Januari 2023 - 13:23 WIB

Jakarta - Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini. 

“Hal yang memberatkan menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit di persidangan dan membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tutur JPU, Senin (16/1/2023). 

Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini antara lain Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, dirinya juga berlaku sopan di persidangan dan tidak punya motif pribadi untuk menghabisi Yosua Hutabarat melainkan hanya mengikuti perintah atasan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar JPU.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
02:08
Viral