Presiden Akan Kunjungi Korban Pelanggaran HAM

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:14 WIB

Jakarta - Pemerintah akhirnya mengakui dan menyesal atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sebagai tindak lanjut pernyataan bersalah, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres khusus. 

Selain para korban di dalam negeri, para pelarian politik yang meninggalkan Indonesia saat peristiwa G30S juga akan disantuni dan dipersilahkan untuk pulang. 

Inpres tersebut akan menugaskan 17 lembaga Kementerian Pemerintah, non kementerian dan lembaga independen untuk menyelesaikan rekomendasi tim PPH ini. 

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, dalam waktu dekat ini Presiden akan mengunjungi korban-korban pelanggaran HAM berat di tanah air dan luar negeri sebagai upaya memberikan jaminan kepada korban sebagai warga negara Indonesia. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral