Pakar Hukum Pidana: Hukuman Seumur Hidup, Dipenjara Sampai Meninggal

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:54 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Akhyar Salmi menjelaskan mengenai hukuman penjara seumur hidup.

Menurut KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. 

Akhyar Salmi pun mematahkan pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
02:47
Viral