Ayah Brigadir J Ungkapkan Kekecewaan soal Disinggungnya Kasus Perselingkuhan

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:23 WIB

Jakarta - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, menuntut kedua terdakwa itu dengan hukuman 8 tahun penjara.

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa atas tuntutan jaksa tersebut dan menganggap hukuman 8 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Dua orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dan tidak puas dengan tuntutan JPU tersebut.

Ia menilai tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa tidak maksimal, terlalu ringan, dan tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan keduanya.

Tidak hanya kecewa dengan tuntutan hukuman terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga sangat kecewa dengan kesimpulan JPU yang menyebut Almarhum Yosua berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Kekecewaan ini diutarakan Samuel lantaran tidak ada fakta-fakta persidangan yang menyinggung soal kesimpulan perselingkuhan yang dibacakan jaksa.

Keluarga besar Brigadir J pun berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana ini agar dapat menambah hukuman dari tuntutan yang dibacakan JPU terhadap kedua terdakwa kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dinilainya tidak sepadan dengan apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral