Suka Belanja Online Pakai Paylater? Wajib Dengar Ini Hukumannya!

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:22 WIB

Saat ini, jual beli online sudah hampir dilakukan semua orang, terutama yang hidup di wilayah perkotaan. Cukup duduk santai di rumah, memiliki data, dapat berbelanja melalui aplikasi toko jual beli online. Seseorang bisa membeli dan menjual segala kebutuhan hidupnya. Selain pembelian melalui online, cara pembayarannya pun beragam. Tidak hanya casha dan debit, tapi terdapat pilihan pembayaran melalui pay later atau “dibayar nanti”. Biasanya jarak pembayaran 30 hari hingga 12 bulan. Bagaimana hukumnya dalam Islam?(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral