- Istimewa
Wamendagri Ribka Haluk: Data OAP Jadi Dasar Kebijakan Kesejahteraan hingga Penyaluran Dana Otsus Papua
Papua, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendataan dan sensus Orang Asli Papua (OAP) menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan kesejahteraan masyarakat Papua.
Data tersebut juga akan menjadi dasar penguatan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Ribka kepada awak media setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Data OAP se-Tanah Papua untuk Penguatan Administrasi Kependudukan dalam Menyediakan Data OAP guna Mendukung Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus, di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/5/2026).
Ribka menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan basis data OAP secara menyeluruh yang nantinya akan digunakan dalam sensus kesejahteraan OAP. Pendataan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data database Orang Asli Papua ini akan dipakai untuk sensus kesejahteraan, kesejahteraan Orang Asli Papua. Dan dia juga dipakai untuk menjadikan policy dalam bidang kesehatan, dalam bidang pendidikan, dalam bidang infrastruktur, dan lain-lain yang akan menyasar pada Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses pendataan sebenarnya telah mulai dilakukan oleh Provinsi Papua sebagai provinsi induk dan diikuti provinsi-provinsi lain di Tanah Papua. Menurutnya, masing-masing daerah telah memaparkan progres pendataan yang berjalan saat ini.
Selain mendukung kebijakan kesejahteraan, data OAP juga berkaitan erat dengan pengelolaan dana Otsus Papua. Ribka menyebut, hingga Mei 2026, penyaluran dana Otsus tahap pertama kepada 46 daerah di enam provinsi Tanah Papua telah mencapai 100 persen.
“Tadi sudah kami presentasi posisi hari ini, 2026, per Mei hari ini sudah 100 persen untuk tahap triwulan satu, 46 daerah di Provinsi Papua sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Ia menambahkan, percepatan penyaluran dana Otsus tersebut didukung sistem interoperabilitas antarkementerian yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah pusat memantau proses perencanaan hingga penyaluran anggaran secara lebih terintegrasi.
“Saya pikir ini sebuah percepatan yang sudah dilakukan. Sebuah lompatan, sebuah perbaikan tata kelola yang semakin baik sebagai tata kelola untuk enam provinsi di Tanah Papua,” tandasnya.(raa)