- Istimewa
Beri Kepastian Hukum Investasi, Indonesia Diminta Adopsi UNCITRAL Model Law
Bali, tvOnenews.com - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meminta Indonesia mengadopsi aturan perlindungan kreditur dan kepastian hukum investasi.
Langkah itu dapat dilakukan dengan mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari reformasi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal itu mengemuka diajang Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang digelar AKPI di Bali pada 16–17 Juli 2026.
Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak mengatakan Indonesia perlu mulai menyesuaikan sistem hukum kepailitannya dengan standar internasional agar penyelesaian perkara lintas negara dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, begitu pula sebaliknya. Karena itu Indonesia perlu mulai menyesuaikan hukumnya. Pembahasan ini juga telah kami lakukan bersama Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum," kata Jimmy, Sabtu (18/7/2026).
Jimmy menjelaskan hingga saat ini perkara kepailitan lintas batas masih menghadapi berbagai tantangan akibat belum adanya kerangka hukum yang komprehensif.
Karena itu, pihaknya berharap penerapan UNCITRAL Model Law dapat menjadi solusi untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.
“Kami berharap UNCITRAL Model Law dapat diterapkan di Indonesia. Kepastian hukum dalam berbisnis akan semakin kuat, mampu meningkatkan nilai investasi, sekaligus mendukung target pembangunan ekonomi pemerintah," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menilai pembahasan mengenai reformasi hukum kepailitan memiliki hubungan erat dengan upaya pemerintah meningkatkan daya saing investasi nasional menuju target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Menurutnya investor tidak hanya membutuhkan kemudahan dalam memperoleh perizinan tetapi juga kepastian hukum ketika menjalankan usahanya termasuk apabila menghadapi risiko bisnis maupun kepailitan.
“Kami ingin memberikan rasa aman bagi investor. Mereka perlu pegangan yang jelas mengenai bagaimana nasib aset dan bisnis mereka jika suatu saat menghadapi persoalan, termasuk kepailitan lintas negara," ujar Todotua.
Todotua menuturkan kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor domestik maupun asing sebelum menanamkan modal di Indonesia.