- Tangkapan layar FB Hijrah Andriani
Viral! Seorang Okum Polisi Diduga Tampar Siswa SMP di Bima, Warga Langsung Berbondong-bondong Blokade Jalan
Menurutnya, penanganan perkara kini telah diambil alih Polres Bima agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar juga disebut telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan anggota polisi berinisial RS yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Rasabou.
"Sudah diproses langsung sama Kapolres. Oknum RS, Bhabinkamtibmas Rasabou barusan dibawa ke Polres Bima," kata Sofyan.
Langkah pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal sekaligus mempermudah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.
Sementara itu, warga berharap hasil pemeriksaan dapat segera diumumkan kepada publik agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Aturan Hukum yang Berkaitan dengan Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Apabila dalam penyelidikan terbukti terjadi tindak kekerasan terhadap anak, kasus tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anak, dengan besaran hukuman menyesuaikan akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penganiayaan, penyidik juga dapat menerapkan **Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** mengenai tindak pidana penganiayaan.
Di luar proses pidana, oknum anggota Polri juga berpotensi menjalani pemeriksaan etik dan disiplin sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian masih mendalami keterangan para saksi, memeriksa video yang beredar, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat pun diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai. (udn)