news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral “Tim Pembasmi Waria” Sweeping di Rangkasbitung, Berujung Dugaan Pengeroyokan dan Laporan Polisi.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram LBJ Jakarta

Viral “Tim Pembasmi Waria” Sweeping di Rangkasbitung, Berujung Dugaan Pengeroyokan dan Laporan Polisi

Video pemuda yang diduga melakukan sweeping terhadap waria di Alun-alun Rangkasbitung viral. Korban mengaku dipukul dan telah melapor ke polisi.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:28 WIB
Reporter:
Editor :

“Proses lidik, setelah itu kita nyari pelaku,” kata Adriel, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, laporan korban juga mencantumkan dugaan adanya ucapan “bot*” sebelum terjadi cekcok.

“Keterangan korban dalam laporan pertama mereka (pemuda) ada yang ngata-ngatain 'bot*', habis itu disamperin sama waria menanyakan maksudnya apa, ke siapa. Habis itu terjadi cekcok, sesuai kronologis yang beredar,” katanya.

Polisi belum menyimpulkan motif di balik kejadian tersebut.

“Kita belum bisa menduga sebelum nanti naik sidik. Makanya sekarang kita masih cari saksi-saksi,” pungkasnya.

Sementara itu, Fredi menyebut penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa dua saksi, serta mengumpulkan surat keterangan medis korban dari RSUD Adjidarmo Lebak.

Bisa Masuk Ranah Pidana Jika Unsurnya Terbukti

Kasus tersebut tidak berhenti pada persoalan ketertiban di ruang publik. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kekerasan fisik, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Untuk tindakan penganiayaan, Pasal 466 dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. 

Sementara apabila kekerasan dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, Pasal 262 KUHP mengatur ancaman pidananya.

Namun, pasal yang akhirnya diterapkan sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis, keterangan saksi, rekaman video, serta peran masing-masing orang yang terlibat.

Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya membedakan antara upaya menjaga ketertiban dengan tindakan main hakim sendiri. Penertiban di ruang publik tetap memiliki batas hukum dan tidak memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Hingga kini polisi masih mencari pihak yang diduga terlibat. Karena proses hukum masih berjalan, identitas dan motif kelompok tersebut sebaiknya tidak disimpulkan sebelum kepolisian menyelesaikan penyelidikan. (udn)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:19
01:38
01:32
04:35
04:23
06:18

Viral