news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Pria Diduga Bawa Pistol Sambil Mengintai di Ciputat, CCTV Jadi Petunjuk Polisi.
Sumber :
  • Tangkapan layar Ashri Fathan

Viral! Pria Diduga Bawa Pistol Sambil Mengintai di Ciputat, CCTV Jadi Petunjuk Polisi

Video pria membawa benda menyerupai pistol sambil mengintai di Jalan RE Martadinata, Ciputat Timur, viral. Polisi cek CCTV dan selidiki jenis senjata
Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:20 WIB
Reporter:
Editor :

"Pria tersebut memegang benda menyerupai senjata api dan sesekali mengarahkan ke depan arah parkir produksi dan percetakan, namun tidak berlangsung lama orang tersebut meninggalkan lokasi," jelas Bambang.

Ia menambahkan, warga yang berada di sekitar lokasi baru mengetahui adanya peristiwa tersebut setelah polisi memperlihatkan rekaman yang beredar.

"Mereka (saksi) baru tahu setelah Tim Opsnal memperlihatkan rekaman yang beredar di media sosial," sambungnya.

Polisi masih berusaha mengidentifikasi pria yang terekam sekaligus mencari tahu alasan berada di lokasi tersebut.

Senjata Api atau Mainan? Polisi Masih Identifikasi

Salah satu hal yang masih menjadi fokus penyelidikan adalah jenis benda yang dibawa pria tersebut. Polisi belum memastikan apakah benda itu merupakan senjata api asli, replika, airsoft gun, atau benda lainnya.

Saat ini penyelidikan masih proses. Senjata yang dipegang orang tersebut masih diidentifikasi, apakah itu senjata api atau hanya senjata mainan.

Jika nantinya terbukti benda tersebut merupakan senjata api ilegal dan pria tersebut tidak memiliki izin, persoalan dapat masuk ke ranah pidana

Ketentuan mengenai kepemilikan atau penggunaan senjata api tanpa hak antara lain dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), yang mengatur kepemilikan, membawa, menyimpan, menguasai, atau menggunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, bergantung pada unsur dan fakta perkara.

Namun, pasal tersebut belum dapat serta-merta diterapkan dalam kasus ini karena polisi masih harus memastikan jenis benda yang dibawa dan status hukumnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan sebuah kejadian hanya berdasarkan video yang beredar.

Aparat mengimbau seluruh elemen masyarakat agar selalu bijak menggunakan media sosial. Perhatikan betul apakah informasi yang disampaikan itu benar, agar tidak terjadi persepsi yang salah di masyarakat maupun dalam penyampaian di media sosial.

Hingga Rabu (12/8/2026), penyelidikan masih berlangsung. Identitas pria tersebut, motif keberadaannya di lokasi, serta jenis benda yang dibawanya masih menjadi bagian dari pendalaman polisi. (udn)
 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral