news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua Orang Tersangka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Emas Hasil PETI di Riau.
Sumber :
  • Istimewa

Dua Orang Tersangka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Emas Hasil PETI di Riau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:55 WIB
Reporter:
Editor :

“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ade.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.(raa)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
02:55
07:21
00:52
02:54
02:17

Viral