- Tangkapan layar
Viral Warga Buru Buang Sampah ke Laut Disebut Tradisi, Ini Aturan Hukumnya
Apalagi lokasi dalam video berada di kawasan pesisir yang juga menjadi tempat kapal dan perahu nelayan berlabuh. Kondisi tersebut membuat persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan pantai, tetapi juga ekosistem laut dan aktivitas masyarakat pesisir.
Bisa Berhadapan dengan Aturan Lingkungan
Membuang sampah sembarangan bukan sekadar persoalan etika. Indonesia memiliki sejumlah aturan yang mengatur pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan hukum dalam upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. UU tersebut menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup serta pembangunan yang berkelanjutan.
Ketentuan lain juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 325, setiap orang yang melakukan pembuangan sampah atau bahan lain ke perairan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan rusaknya atau tercemarnya lingkungan hidup, ancamannya dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu kejadian tetap bergantung pada fakta perkara, lokasi, jenis sampah, dampak yang ditimbulkan, serta hasil penyelidikan dan kewenangan aparat terkait.
Viralnya video warga Buru tersebut pada akhirnya kembali menunjukkan bahwa persoalan sampah di wilayah pesisir bukan hanya tentang pemandangan yang tercemar.
Ketika sampah dibuang langsung ke laut, persoalannya dapat meluas menjadi ancaman terhadap ekosistem, aktivitas nelayan, kesehatan lingkungan, hingga konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melanggar aturan. (udn)