- ist
Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara Mulai Masuk Tata Kelola Resmi
tvOnenews.com - Sumur minyak masyarakat di Aceh Utara mulai diarahkan masuk ke dalam tata kelola yang lebih resmi. Produksi dari sumur yang dikelola masyarakat melalui koperasi kini memiliki jalur kerja sama yang memungkinkan minyak tersebut dibeli oleh PT Pema Global Energi (PGE).
Langkah ini menjadi perubahan penting karena pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak lagi hanya berbicara soal aktivitas produksi, tetapi juga menyangkut aspek legalitas, keamanan, kepastian hukum, hingga bagaimana hasil produksi dapat masuk ke rantai bisnis yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Skema tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), PGE, dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi. Kesepakatan itu ditandatangani di Jakarta, Kamis (1/10/2026), dengan harapan produksi minyak masyarakat Aceh Utara dapat dikelola secara lebih tertib sekaligus memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Produksi Minyak Masyarakat Masuk Jalur Kerja Sama Resmi
Dalam kerja sama tersebut, PGE akan melakukan pembelian minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat yang dikelola oleh Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi. Mekanisme pembelian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Dengan adanya skema tersebut, produksi minyak masyarakat mendapatkan jalur yang lebih jelas untuk masuk ke dalam tata kelola usaha migas. Pengelolaan melalui koperasi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang lebih terorganisasi, sehingga kegiatan produksi dapat berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketentuan hukum.
Direktur Utama PGE, Firdaus Noezula, menilai kerja sama tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan bisnis antara perusahaan dan koperasi. Menurutnya, kesepakatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pengelolaan sumur minyak masyarakat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Penandatanganan ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi dan komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam Aceh bagi kesejahteraan masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi kepada BPMA yang telah mendorong dan mendukung percepatan proses kerja sama ini, serta kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi,” ujar Firdaus, melansir dari laman resmi, Jumat (02/10/26).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPMA yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap proses kerja sama tersebut hingga dapat direalisasikan.
BPMA Sebut Ada Kepastian Hukum untuk Sumur Masyarakat
Kepala BPMA Mawardi Nur menyebut kerja sama antara PGE dan koperasi tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kesepakatan itu juga menjadi tindak lanjut dari persetujuan Menteri ESDM yang diberikan pada 17 September 2026.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras PGE dan seluruh pihak sehingga kerja sama ini dapat terlaksana. Ini merupakan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus tindak lanjut persetujuan Menteri ESDM tanggal 17 September 2026,” ujar Mawardi.
Menurut Mawardi, kerja sama tersebut memiliki arti penting dalam mendorong pengelolaan sumur minyak masyarakat agar memiliki kepastian hukum. Selain itu, tata kelola produksi diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Dukungan juga disampaikan Plh Kepala Dinas ESDM Aceh, Irwansyah. Pemerintah Aceh melihat pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terstruktur dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik.
Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak hanya menempatkan koperasi sebagai pengelola produksi, tetapi juga mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, regulator migas, dan perusahaan dalam satu skema pengelolaan.
Diharapkan Beri Manfaat Ekonomi Lebih Besar bagi Masyarakat
Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi menjadi bagian penting dalam skema tersebut karena produksi minyak masyarakat dikelola melalui lembaga koperasi sebelum hasilnya dibeli oleh PGE.
Ketua Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi, Mukhtar, turut menyampaikan apresiasi kepada BPMA dan PGE atas dukungan terhadap terlaksananya kerja sama tersebut.
Kolaborasi antara BPMA, PGE, Pemerintah Aceh, dan koperasi masyarakat kemudian diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara. Sasaran yang ingin dicapai mencakup pengelolaan yang legal, aman, produktif, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Bagi Aceh Utara, kerja sama ini sekaligus menunjukkan bagaimana produksi dari sumur minyak masyarakat mulai diarahkan agar tidak berjalan di luar tata kelola yang jelas. Dengan adanya koperasi sebagai pengelola dan PGE sebagai pihak yang membeli produksi sesuai ketentuan, minyak masyarakat kini memiliki jalur yang lebih terstruktur untuk masuk dalam sistem pengelolaan resmi.
Pada akhirnya, nilai penting dari kesepakatan ini bukan hanya terletak pada penandatanganan PKS, tetapi pada upaya membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang memiliki kepastian hukum dan hubungan produksi yang lebih jelas.
Skema tersebut diharapkan dapat membuat potensi minyak di Aceh Utara memberikan manfaat yang lebih nyata sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan. (udn)