Tega, Ayah dan Temannya Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali.
Sumber :
  • tvOne/Agung Supriyanto

Tega, Ayah dan Temannya Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali

Jumat, 29 Juli 2022 - 19:27 WIB

Palangka Raya - Seorang ayah berinisial TT (50) dan temannya NN (52) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/7/2022) siang.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, TT mengiming-imingi anak tirinya akan dibelikan telepon genggam apabila menuruti hawa nafsunya. Pebuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya rupanya sudah berulang kali ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah.

"Jadi setelah korban termakan bujuk rayu ayah tirinya, korban ini dibawa ke dalam kamar dan dirudapaksa oleh ayah tirinya," katanya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Tak hanya itu, korban ternyata juga dirudapaksa oleh rekan ayah tirinya yang berinisial NN. Demi melancarkan aksinya NN membujuk korban untuk pergi ke suatu tempat dan akan dibelikan makanan. 

Namun bukannya dibawa ke rumah makan, korban justru diajak pelaku ke barak milik rekannya. Di barak milik rekannya itulah NN merudapaksa korban.

"Aksi tersebut dilakukan terduga pelaku berkali-kali di sejumlah tempat. Ada yang di kebun, barak dan sebagainya," ucapnya.

Aksi bejat yang dilakukan oleh kedua pelaku ternyata dilakukan sepanjang tahun ini. Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tiri dan temannya.

"Tetapi, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan kedua terduga pelaku, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya nekat merudapaksa korban karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. Kedua pelaku merupakan rekan kerja yang sehari-harinya kerap bertemu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan, berapa hari di Mapolresta Palangka Raya sudah 3 kasus cabul diamankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ast/prs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:08
01:37
13:34
08:47
05:04
Viral