Gerombolan sapi berkeliaran di komplek perkantoran.
Sumber :
  • Antara

Waduh! Satpol PP Mukomuko Pidanakan Warga Yang Lepaskan Ternaknya Sembarangan

Minggu, 7 Agustus 2022 - 04:42 WIB

 

Jakarta, tvOne

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada warga yang melepaskan sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Ia menjelaskan, selain itu ternak yang diliarkan akan diamankan dan 
​​​kalau peternak tidak mengikuti aturan seperti hewan ternak sudah lama tidak ditebus maka pada waktunya akan dilakukan lelang melalui pengadilan,

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pidana apabila warga melakukan tindakan anarkis terhadap personel Satpol PP yang bertugas dan berusaha merebut ternak yang sudah diamankan di kandang.

Sementara ini, katanya, pihaknya tetap berjalan menangkap tangkap yang dilepas di jalan raya dan fasilitas umum sekaligus memberikan pembinaan dan peringatan, kalau masih diulangi baru diproses sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral