KPU NTB.
Sumber :
  • Tim tvOne/Irwansyah

KPU NTB: Kasus Sama Sering Muncul saat Sengketa Proses Pemilu

Senin, 28 November 2022 - 20:44 WIB

Sumbawa, NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggelar Sosialisasi Regulasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun  2013 tentang Sengketa Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (28/11/2022) di Hotel Grand Samawa ini, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB, Kabag Hukum dan SDM KPU NTB dan seluruh personil sekretariat KPU NTB. Sementara undangan peserta sosialisasi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, Staf bagian Hukum KPU kab/kota se Provinsi NTB, Kaban Kesbangpol Kabupaten Sumbawa dan Ketua Bawaslu Kab Sumbawa.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli, kepada tvonenews.com Senin (28/11/2022) mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pembekalan terkait dengan penanganan pelanggaran admistrasi dan sengketa proses pemilu.

"Kenapa ini penting, kerana memang saat ini sedang dalam tahapan pemilu. Guna mengantisipasi kemungkinan adanya laporan terhadap pelanggaran administrasi atau pemohonan terhadap sengketa proses, tentu penyelenggera KPU kabupaten/kota harus diberikan penyegaran kembali hal-hal apa yang menjadi fokus kita. Supaya dalam menghadapi ini, kita sudah siap semua. Betul-betul secara substantif kita siap, bukan hanya secara administratif," jelasnya kepada wartawan.

Menurut Yan Marli, berkaca pada pemilu sebelumnya, kasus-kasus sama sering muncul, misalnya, terkait dengan sengketa yang dimohonkan oleh para peserta pemulu. Di mana, KPU setiap tahapan mengeluarkan keputusan yang mana keputusan itulah menjadi objek dan dapat disengketakan oleh para peserta pemilu.

"Apabila surat keputusan dipandang merugikan bagi peserta pemilu, diberikan peluang melakukan upaya hukum," katanya.

Yan Marli meminta kepada seluruh penyelenggara di kabupaten/kota se NTB agar berkerja sesuai regulasi yang ada. Memahami substansinya, tugas, dan kewajiban sebagai penyelenggaran pemilu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral