Dua perdu ganja yang disita dari kedua tersangka..
Sumber :
  • ANTARA/novi abdi

2 Orang Pemilik Ganja 1 Kg Dibekuk BNN dan Bea Cukai

Jumat, 10 Februari 2023 - 03:14 WIB

Balikpapan, tvOnenews.com - Satu Kilogram ganja disita petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur

Tak hanya menyita, mereka juga bekuk dua orang AWR (37 tahun) dan MH (44) yang memiliki ganja tersebut. Bahkan, dilansir dari Antara, tidak hanya memiliki daun ganja kering siap jual, tetapi juga 2 batang perdu ganja (Cannabis sativa).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BNN Balikpapan Risnoto di Balikpapan, Kamis, (9/2/2022).

“Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” ujarnya.

Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara. 

Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan. Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.

“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” sebut Risnoto.

Dari penyelidikan diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut. AWR menambah pengakuan bahwa ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.

”Pelaku kita amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kita amankan dua barang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” kata Risnoto.

Karena itu diketahui juga bahwa bisnis kedua tersangka bukan baru mulai, tapi sudah beberapa kali sukses mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya di Kota Minyak.
 
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantol Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerjasama dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI.

”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerjasama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” ujar Junanto.

Dua pelaku dikenakan UU Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
02:55
Viral