- aris wiyanto
WNA Kanada Petentengan Bawa Sajam di Jalanan Kuta Bali Dideportasi
Badung, tvOnenews.com - Warga Negara Asing (WNA) Kanada yang petentengan sambil membawa pisau akhirnya dideportasi kembali ke negara asalnya.
Pemulangan paksa dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, terhadap Mohammed Reda (31), seorang Warga Negara Kanada, yang viral di media sosial karena berulah membuat keributan sambil membawa senjata tajam (sajam) beberapa waktu lalu di daerah Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, bahwa warga asing itu melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Sehingga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kata Sugito, Rabu (14/6).
Ia menyebutkan, warga asing sudah dideportasi pada Selasa (13/6) malam dengan menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 rute Denpasar-Kuala Lumpur. Lalu dilanjutkan Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Montreal, Kanada.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), warga asing itu terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 13 Mei 2023 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Investor. Dia memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2023.
Kemudian, dalam pemeriksaan, warga asing itu mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate. Mengenai kejadian dirinya mengamuk dan membawa sajam, dia mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan, dan motifnya melakukan hal tersebut, karena dirinya dalam keadaan mabuk serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito.
Seperti yang diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang viral karena mengamuk dan membawa senjata tajam (sajam), rupanya bernama Mohamed Reda (31) yang merupakan WNA asal Kanada.