RR Alias Kuda Poni Diserahkan ke Kejari Denpasar, Bali.
Sumber :
  • Alfani Syukri

Berkas Kasus Selegram Livesex Kuda Poni Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Dildo dan Video Panas Jadi Barang Bukti

Rabu, 8 Desember 2021 - 10:57 WIB

Denpasar, Bali - Kasus Selegram di Bali yang nekad Livesex kini memasuki babak baru. Berkas terdakwa RR alias "Kuda Poni" alias bintang live telah dilimpahkan pihak Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Mulai dari alat bantu seks dildo hingga rekaman video panas dijadikan sebagai barang bukti. 

Kuda Poni ditangkap karena diduga menyiarkan konten seks secara langsung (livesex) di aplikasi asal India bernama Mango dan BIGO.

Kini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Denpasar. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyanta pada Rabu (8/12/2021). 

"Tahap 2 (pelimpahan) tanggal 6 desember 2021, (terhadap) terdakwa dilakukan penahanan yang ditahan di Rutan Polresta," kata Suyantha. Selain terdakwa, dalam proses pelimpahan juga diserahkan sejumlah barang bukti, mulai dari dildo sampai video syur.

Adapun daftar lengkap barang bukti yang diserahkan adalah 1 (satu) unit handphone merek iPhone 11 warna putih beserta sim card Telkomsel; 1 set Lighting warna merah muda; 1 buah speaker merek JBL warna merah muda; 1 buah kursi gaming warna merah muda; 1 buah baju tidur (lingerie) warna merah muda; 1 set pakaian dalam warna merah hitam; 1 buah bando rambut warna hitam; 1 buah mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo); 1 buah baby oil; 1 handsanitizer merek Antis; 1 buah lipstik; 1 buah ATM MayBank (BII); 1 buah ATM Mandiri; serta 1 buah flashdisk berisi rekaman video tersangka saat melakukan siaran langsung di aplikasi media sosial Mango.

Menurut Suyantha, RR akan ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak pelimpahan berkas. Selanjutnya Kejari Denpasar melimpahkan ke pengadilan sebelum masa tahanan 20 hari selesai. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
07:09
02:26
00:58
Viral