Kericuhan Malam Tahun Baru Sebabkan 3 Motor Pecalang Dibakar di Denpasar Berakhir Damai.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Kericuhan Malam Tahun Baru Sebabkan 3 Motor Pecalang Dibakar di Denpasar Berakhir Damai

Kamis, 4 Januari 2024 - 12:24 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, mengelar mediasi secara damai untuk menyelesaikan kasus keributan antara warga di Banjar Tangtu, Desa Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar yang menyebabkan tiga unit sepeda motor pecalang dibakar.

Mediasi damai itu, dipimpin langsung Wakapolresta Denpasar, Kombes Pol I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mirza Gunawan, dan Kasat Intelkam Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Sudita.

Wakapolresta Denpasar mengatakan, bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak berjanji untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat

“Permasalahan keributan itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan itu melanggar hokum, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan itu dengan cara damai dan dikemudian hari bersama-sama memelihara lingkungannya supaya tetap aman dan damai. Mudah-mudahan ke depan tidak ada kejadian serupa dan bisa menjaga perdamaian dan ketentraman di wilayah tersebut,” kata Kombes Jiartana, Rabu (3/1).

Sementara, mediasi di hadiri masing-masing 10 perwakilan kedua kelompok yaitu warga Banjar Tangtu dan perwakilan warga Flobamora serta kedua belah pihak telah membuat pernyataan kesepakatan damai. Dimana pihak pertama di wakili Ruben Mone (37) mewakili warga Sumba dan Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pihak kedua diwakili I Made Sudarsana (45) selaku pihak mewakili Prajuru dan warga Banjar Tangtu, Desa Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur.

Sementara, beberapa point penting dalam kesepakatan damai tersebut, diantaranya bahwa pihak pertama dan pihak kedua sudah sepakat menyelesaikan masalah terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengrusakan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WITA secara kekeluargaan dan tidak akan melakukan tuntutan apapun melalui jalur hukum yang berlaku.

Kemudian, pihak kedua akan menjaga keamanan pihak pertama dari akibat adanya kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengrusakan yang terjadi secara kekeluargaan. Lalu, pihak pertama akan ikut selalu menjaga ketertiban dan keamanan di Banjar Tangtu, Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur, serta akan taat dengan segala peraturan yang ada di lingkungan Banjar Tangtu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
03:57
11:28
10:12
09:50
01:53
Viral