Polisi gelar barang bukti 700 gram sabu senilai 1 miliar milik residivis I Wayan W di Polres Badung.
Sumber :
  • Alfani Syukri

Residivis Pengedar Sabu Senilai 1 Miliar Dibekuk, Jual Narkoba Pakai Pipa Paralon supaya Disangka Barang Bekas

Kamis, 6 Januari 2022 - 10:28 WIB

Badung, Bali - Jajaran Satnarkoba Polres Badung membekuk residivis pengedar narkoba asal Tabanan, Wayan W. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabhu seberat hampir 700 gram senilai Rp1 miliar.

"Minggu pertama Januari 2022 Satnarkoba polres Badung berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai 1 miliar dan  berpotensi merusak generasi muda di Bali khususnya Badung sampai 25 ribu jiwa," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan pers Kamis (6/1/2022).

Menurutnya tertangkapnya Wayan W berasal dari laporan masyarakat. Dalam aksinya Wayan beroperasi dengan modus tempel menggunakan pipa paralon ukuran kecil. Pipa-pipa tersebut dipotong seukuran kurang lebih 10 cm. Kemudian dimasukkan narkoba lalu ditempel atau diletakan di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.

"Dikira sisa bangunan dekat tempat bangun proyek pembangunan sehingga masyarakat tidak curiga karena dikira barang bekas. Modusnya terus berkembang utk teknik menempel," kata Leo.

Dijelaskan Leo, kronologis penangkapan bermula pada Selasa (4/1/2022) pukul 17.00 WITA, petugas melihat Wayan W turun dari sebuah mobil Toyota Avanza dan masuk ke Gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat akan dilakukan penangkapan, Wayan membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya.

Setelah diamankan ditemukan beberapa potongan pipa pvc/paralon terjatuh di atas tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut. Setelah dihitung sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa paralon.

"Saat itu pelaku tidak mengakui kalau itu barang miliknya," kata Leo. Polisi kemudian melakukan penggeledahan 

Dari penggeledehan mobil pelaku, kembali ditemukan tas kain warna hitam di atas tempat duduk penumpang belakang tengah. Saat diperiksa di dalamnya berisi 16 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc/paralon serta 3 paket dibungkus dengan tisu dan dilakban warna coklat.

Polisi juga mengecek tempat tinggal Wayan melalui aplikasi di handphonenya. Petugas lalu mengarahkan pencarian ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar No. 4, Br. Buana Desa, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. 

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sebuah rumah kos. Dari informasi yang dihimpun dibenarkan bahwa pelaku indekos di kamar nomor 5 tersebut dan mengendarai Toyota Avanza warna hitam. 

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut ditemukan kembali tas gendong warna hitam di dalamnya berisi 24 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu  di dalam kotak karton cereal. 

"Pelaku mengaku tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Leo.

Dijelaskan Leo, Wayan W merupakan residivis dalam kasus narkoba. Sebelumnya pemuda asal Tabanan itu dipenjara 4 tahun dan bebas pada tahun 2020 lalu. Tapi Wayan rupanya tidak jera kemudian kembali terjerumus dalam dunia kelam peredaran narkoba.

"Saat ditangkap dia sempat melawan dan lari tapi bisa diamankan petugas. Pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara 4 tahun dan baru bebas tahun lalu. Dari mana asal barangnya sedang dilakukan pendalaman," pungkas Leo. (Alfani Syukri/act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral