seorang personil polisi diberhentikan dengan tidak hormat.
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Tipu Janjikan Bantu Jadi PNS, Seorang Personel Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kamis, 6 Januari 2022 - 16:08 WIB

Buleleng, Bali - Seorang personel Polres Buleleng, Iptu Wayan Putra Yasa, diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia, setelah menjalani sidang disiplin. Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, Rabu (5/1/2022).

Namun, Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut. Sebagai ganti sekaligus simbol, seorang anggota polisi berdiri di tengah lapangan sambil memegang foto Putra Yasa yang terbingkai pigura.

Putra Yasa diberhentikan dengan tidak hormat akibat perbuatan pidana penipuan. Dirinya menjanjikan bisa membantu korban untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dengan catatan memberikan imbalan berupa uang kepada Putra Yasa. Tindakan Putra Yasa menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Saat penyidikan Putra Yasa ditahan penyidik sampai mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan hukum tetap. Setelah keluar tahanan, dilakukan proses sidang kode etik kepolisian dan dijatuhi hukuman kurungan 21 hari dan PTDH.

Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat ini bentuk tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

"Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode  etik profesi Polri," kata Yusak.

Putusan pemberhentian terhadap Wayan Putra menurut Yusak telah ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, azas kepastian hukum dengan menitikberatkan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua, azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut. Ketiga asas keadilan dimana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadian terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
01:08
01:52
01:57
01:49
02:07
Viral