curi dan jual lagi motor curian.
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Curi dan Jual Lagi Motor Curian dengan Harga 800 Ribu Rupiah, Seorang Warga di Buleleng, Bali Ditangkap Polisi

Senin, 10 Januari 2022 - 14:04 WIB

Buleleng, Bali - Kasper (42 tahun), warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng diamankan polisi. Kasper mencuri motor dan menjualnya lagi dengan harga Rp800 ribu.

Terungkapnya perbuatan Kasper bermula dari laporan masyarakat perihal terjadinya pencurian satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam pada 15 Desember 2021 lalu. Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penelusuran.

"Tim melakukan interogasi saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ke tempat gadai jual – beli sepeda motor, sampai  akhirnya mendapat petunjuk adanya penjualan sepeda motor Grand," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, melalui siaran pers pada Senin (10/1/2022).

Diketahui sepeda motor tersebut dijual oleh warga Pegayaman bernama Kasper. Hingga pada Jumat 7 Januari 2022, polisi mendapat informasi Kasper melintas di Desa Panji. Ketika itu polisi langsung menangkap Kasper dan dibawa ke kantor Polsek Sukasada untuk dimintai keterangan. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil satu unit sepeda motor Honda Grand Nopol DK 2669 ACR dari sebuah rumah kosong di Desa Pegayaman," ujar Wirawan. 

Dari pengakuan Kasper juga diketahui pencurian dilakukan dengan cara menyuruh Ketut Agus Muhad untuk mengambil sepeda motor tersebut, untuk diserahkan kepada Kasper. Setelah sepeda motor berada di tangannya, Kasper lalu meminta bantuan seorang warga Sidatapa untuk menjual motor tersebut dengan harga 800 ribu.

"Hasil penjualannya mereka pakai bersama-sana," terang Wirawan. 

Terhadap pelaku dikenakan pasal tindak pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun  penjara. Namun, karena satu pelaku masih di bawah umur, dalam proses penyidikan mengacu pada  UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada. (Alfani Syukri/hen) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral