- tvone - alfani
Pencuri Spesialis Kos-Kosan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Buleleng
Buleleng, Bali - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng membekuk seorang pria bernama Gede Sakti Adi Suryana Putra, seorang residivis yang kerap melakukan aksi pencurian di kos-kosan sekitar Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., saat keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (12/1/2022) mengatakan, Adi Suryana ditangkap setelah mencuri di sejumlah tempat.
"Pelaku adalah residivis, spesialis melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di tempat-tempat kos yang ditinggal penghuninya,” jelas Yogie Pragmagita.
Setidaknya ada 3 laporan berkaitan dengan Adi Suryana diterima petugas.
Pertama, laporan kehilangan laptop dan proyektor di SMA Dwijendra Singaraja dengan total kerugian mencapai Rp. 20 juta. Kedua, peristiwa kehilangan laptop yang menimpa Dia Pratami. Dia kehilangan laptop dan handphone miliknya saat ditinggal di kos. Laporan ketiga datang dari Gusti Ketut Umarwati. Dia melaporkan bahwa saat pulang ke kos pada 28 Desember lalu, melihat kamar kosnya sudah dalam keadaan terbuka dan kondisi gagang pintu rusak. Kemudian saat diperiksa, HP milik korban yang sebelumnya sedang dicas sudah tidak ada lagi di kamar.
Berdasarkan ketiga laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama dengan timnya, dengan intensif terus melakukan penyelidikan.
Penyelidikan tersebut selanjutnya mengarah kepada seseorang yang memiliki spesialisasi mencuri barang di kamar kos yang ditingal penghuni. Polisi kemudian bergegas ke Jalan Pahlawan Gg. 13 Kelurahan Banjar Tegal Singaraja untuk menangkap tersangka.
"Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 WITA, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ucap Yogie.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, ternyata dia beraksi di banyak tempat. Tidak hanya di 3 lokasi yang dilaporkan, namun juga di Kota Denpasar. Dari kediaman pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku”, pungkasnya.
Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Alfani/Ard)