news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Residivis Bakar Rumah Glamping Temannya.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Diduga Sakit Hati, Residivis Bakar Rumah Glamping Temannya

Kepolisian Polsek Mengwi, Bali, menangkap seorang pria bernama I Putu Pasek Pranatha (33), karena nekat membakar rumah glamping temannya sendiri berinsial IPS
Jumat, 1 November 2024 - 15:26 WIB
Reporter:
Editor :

Badung, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Mengwi, Bali, menangkap seorang pria bernama I Putu Pasek Pranatha (33), karena nekat membakar rumah glamping temannya sendiri berinsial IPS.

Peristiwa pembakaran rumah glamping milik korban terjadi di Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 03.30 WITA dan dilaporkan oleh korban ke Polsek Mengwi.

"Modus operandinya, pelaku melompat tembok kemudian membakar atap rumah glamping yang terbuat dari alang-alang dengan menggunakan korek gas," kata Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, Jumat (1/11).

Kronologisnya, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 03.58 WITA, saat korban sedang berada di rumahnya di daerah Kabupaten Badung, korban ditelpon oleh anak teman korban atau saksi dan mengatakan rumah glamping korban telah terbakar.

Mendengar hal tersebut, korban langsung menghubungi teman-teman korban untuk membantu dan kemudian berangkat ke lokasi kejadian. Setelah sampai di lokasi korban mendapati rumah glamping dan garasi milik korban telah terbakar. Namun pada saat itu apinya sudah mulai padam karena sebelumnya sudah dibantu dipadamkan oleh warga sekitar di lokasi.

Sementara, dari keterangan saksi yang rumahnya berdekatan dengan rumah glamping milik korban, saat itu, saksi mendengar suara ledakan kemudian keluar rumah dan melihat rumah glamping milik korban sudah terbakar dan apinya cukup besar dan langsung memberi tahu korban.

Sementara, yang terbakar yaitu garasi dan rumah glamping milik korban, dimana di dalam rumah glamping tersebut terdapat beberapa barang-barang korban, yang mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Dari laporan korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di TKP dan dan meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek CCTV. Lalu, pihak kepolisian mengetahui pelaku pembakaran yaitu pelaku I Putu Pasek Pranatha yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus pengerusakan tahun 2023.

Kemudian, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (30/10) sekitar pukul 17:45 WITA di sebuah warung di Jalan Raya Lukluk, Badung, Bali, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mengwi.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah dengan sengaja melakukan pembakaran tempat glamping dan garasi milik korban," imbuhnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral