Kejaksaan Negeri Badung membatalkan tuntutan kepada Abi Ahmad, seorang warga yang mencuri ponsel, Rabu (27/4/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Alfani Syukri

Alasan Kemanusiaan, Jaksa Batalkan Tuntutan Kepada Bapak Pencuri Ponsel

Rabu, 27 April 2022 - 14:20 WIB

Denpasar, Bali - Kejaksaan Negeri Badung membatalkan tuntutan kepada Abi Ahmad, seorang warga Bali yang diketahui telah mencuri ponsel. Pembatalan tuntutan tersebut dilakukan dengan mekanisme Restorative Justice

Diketahui bahwa pelaku Abi Ahmad, mecuri handphone untuk keperluan sekolah anaknya.

"Bahwa sebelum proses Restorative Justice disetujui telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Agung Satriadi, S.H.," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf melalui siaran pers, Rabu (27/4/2022). 

Proses mediasi terhadap Abi Ahmad didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Pihak Penyidik dari Kepolisian Resor Badung. 

Perkara ini dihentikan karena menurut Imran Yusuf, untuk mengedepankan keadilan dengan menggunakan cara Restorative Justice kepada pelaku Abi Ahmad.

Pada awalnya Abi disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian), tetapi diketahui tersangka melakukan pencurian handphone tersebut untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk kegiatan belajar sekolah.

Setelah mediasi kesepakatan berhasil didapatkan terhadap kedua belah pihak, dengan membatalkan tuntutan kepada tersangka, yang telah dilakukan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual.

Kemudian keputusan ini ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Ahmad.
 
“Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita krdepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujar Imran Yusuf. 

Diharapkan dengan membaiknya keadaan antara korban dan pelaku, kedepannya hubungan di masyarakat bisa berjalan harmonis. Selain itu Kejaksaan Negeri Badung juga memberikan satu handphone kepada tersangka demi keperluan sekolah anaknya.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya Restorative Justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," ucap Imran Yusuf.(asi/mg5/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
06:27
Viral