336 napi dapat remisi saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sumber :
  • Irwansyah

336 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Sumbawa Mendapat Remisi Idul Fitri

Senin, 2 Mei 2022 - 17:33 WIB

 

M. Fadli, menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tenang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.

 

"Syarat administratif yakni narapidana yang sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana, sementara untuk substantif narapidana tersebut harus berkelakuan baik," jelasnya.

 

Remisi ini, menurut M. Fadli, merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Lapas.

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral