336 napi dapat remisi saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sumber :
  • Irwansyah

336 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Sumbawa Mendapat Remisi Idul Fitri

Senin, 2 Mei 2022 - 17:33 WIB

Sumbawa, Nusa Tenggara Barat - Sebanyak 336 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB, memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Tahun 2022. Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham NTB, Lalu Jumaidi, dan Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli, kepada perwakilan warga binaan sesaat usai pelaksanaan shalat Ied, di lapangan Lapas, Sumbawa Besar, Senin (2/5/2022). 

 

"Berdasarkan Surat Keputusan Remisi Nomor : PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022, dari 351 orang yang diusulkan 335 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 1 orang mendapat RU II, atau langsung bebas," kata M. Fadli, Kalapas Kelas IIA Sumbawa Besar.

 

Dari jumlah tersebut, kata M.Fadli, sisanya sebanyak 9 orang masih tertunda dan 6 orang lainnya telah bebas dalam rentang waktu usulan.

 

"Dari jumlah tersebut 75 orang diantaranya tercatat memperoleh remisi 15 hari, 247 orang remisi 1 bulan, dan 14 orang mendapatkan remisi 2 bulan," M. Fadli merincikan.

 

M. Fadli, menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tenang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.

 

"Syarat administratif yakni narapidana yang sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana, sementara untuk substantif narapidana tersebut harus berkelakuan baik," jelasnya.

 

Remisi ini, menurut M. Fadli, merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Lapas.

 

"Mudah-mudahan dengan remisi ini, dapat menjadi motivasi warga binaan untuk terus berbenah menjadi lebih baik, sehingga nanti saat sudah bebas bisa menjadi masyarakat yang produktif," katanya. 

 

(irw/asm) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral