Dua Pelaku saat Diamankan di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (11/5/2022)..
Sumber :
  • Humas Polres

2 Pria di Bali Nekat Mencuri di Pasar, Hasil Rampokannya untuk Main Judi Online, Ini Modus Operandinya

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:46 WIB

Saat itu, kedua pelaku nekat mencuri barang-barang tersebut kemudian langsung dibawa kabur.

Setelah peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polres Buleleng. Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (10/5) kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban untuk dimiliki," imbuhnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih DK 2700 UBA, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, dan sejumlah uang Rp 960 ribu.

"Peristiwa tersebut adalah pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dipidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ujarnya. (awt/bel)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
06:13
02:28
02:37
04:23
07:11
Viral