- Humas Polres
2 Pria di Bali Nekat Mencuri di Pasar, Hasil Rampokannya untuk Main Judi Online, Ini Modus Operandinya
Saat itu, kedua pelaku nekat mencuri barang-barang tersebut kemudian langsung dibawa kabur.
Setelah peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polres Buleleng. Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (10/5) kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban untuk dimiliki," imbuhnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih DK 2700 UBA, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, dan sejumlah uang Rp 960 ribu.
"Peristiwa tersebut adalah pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dipidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ujarnya. (awt/bel)