Salah satu oknum TNI ditangkap atas kasus narkoba.
Sumber :
  • Tim tvOne/Aris Wiyanto

Oknum TNI Ditangkap Karena Memiliki Narkoba

Minggu, 15 Mei 2022 - 22:37 WIB

Tabanan, Bali. - Seorang oknum anggota TNI Kodam IX Udayana berpangkat Kopka ditangkap Satuan Narkoba Polres Tabanan karena kedapatan memiliki narkoba.

Tertangkapnya oknum TNI tersebut, membuat lingkup Kodam IX/Udayana pun dibuat geger akibat ulah salah satu oknum anggotanya tersebut. 

Sebelumnya, Jumat (15/5) dini hari, oknum Anggota TNI Kodam IX/Udayana bernama I Nyoman Suardika (44) warga desa Buduk,Kecamatan Mengwi ditangkap  jajaran Satnarkoba Polres Tabanan, Bali.

Oknum TNI berpangkat Kopka ini ditangkap bersama tersangka lainnya, yakni I Wayan Sudarma (54) asal Dalung, Kabupaten Badung. 

keduanya tertangkap sesaat setelah mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu pada dini hari tadi.

Sekitar pukul 00.45, WITA, keduanya diamankan di Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Kelod Peken, Tabanan, Bali.

Saat diamankan, sabu seberat 0,2 gram netto berada dalam genggaman Nyoman Suardika.

"Krena merasa takut lalu barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuang ke belakang," Sebut sumber

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu itu merupakan milik mereka berdua. Keduanya berikut sejumlah barang bukti pun digelandang ke Mapolres Tabanan.

Kopka Nyoman Suardika sendiri sehari-hari diketahui berdinas di Bekangdam Kodam IX/Udayana.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Letkol Kav Antonius Totok Yuniarto tak menampik kabar tersebut.

Ia mengegaskan saat ini oknum Kopka Nyoman Suardika sudah ditangani pihak Denpom Kodam IX/Udayana.

"Sejak awal sudah ditangani POM, per saat ini masih berstatus tersangka, jadi masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Pihaknya sendiri memastikan akan menindak tegas oknum Anggota TNI yang terlibat kasus tindak pidana narkotika.

"Larangan terhadap penyalahgunaan narkotika di institusi TNI sangat tegas, karena itu kami pastikan akan diproses sesuai aturan," tandasnya. (awt/mii))

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral