- Antara
Peradilan Kasus Narkoba yang Melibatkan Kapolres Bima Kota Akan Berlangsung di NTB
tvOnenews.com - Proses peradilan dari kasus narkoba terduga bandar Koko Erwin yang tertangkap Kamis (26/2) berjalan di wilayah NTB. Hal ini dipastikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Edy Murbowo.
"Iya, yang ada kaitannya (kasus narkoba Koko Erwin) pasti di sini (NTB). Kalau sudah selesai diperiksa di sana (Mabes Polri), pasti akan diperiksa di sini juga," kata Irjen Pol. Edy Murbowo saat ditemui di Mapolda NTB, Mataram, Jumat.
Atas adanya penangkapan Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang dikabarkan sesaat hendak menyeberang ke Malaysia, Kapolda NTB mengucapkan rasa syukur.
"Alhamdulillah 'kan. Jadi, Jumat penuh berkah, Allah meridai usaha kita," ujarnya.
Kapolda pun meyakini tindak lanjut penangkapan Koko Erwin yang kini diamankan Bareskrim Polri di Jakarta akan menjadi bahan pengembangan penyidikan melalui serangkaian pemeriksaan.
"Iya kita tunggu, nanti setelah Bareskrim melakukan tindak lanjutnya, pasti Bareskrim nanti juga akan merilis hasilnya. Kita tunggu ya," ucap dia.
Begitu juga tanggapan Kapolda NTB soal aliran dana Rp1 miliar dari Koko Erwin ke AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi.
"Nanti kita lihat dulu ya. Ini 'kan, nanti ada dari Ditresnarkoba Polda NTB, Bareskrim masih ada di sana (Jakarta). Nanti kalau emang kaitan di sini (NTB), nanti bisa di sini," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya membenarkan telah menangkap terduga bandar narkoba Koko Erwin dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta.
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.