Gregory Lee Simpson, terdakwa perampokan dan penganiayaan saat Sidang Agenda Pemeriksaan.
Sumber :
  • Alfani Syukri

Bule di Seminyak Bali Dirampok dan Dianiaya, Kejari Gelar Perkara

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:28 WIB

Badung, Bali - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar persidangan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) perkara tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan terdakwa Gregory Lee Simpson (37) di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Desa/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (24/5/2022).

Dalam proses pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Ketut Hevy Yushantini, Putu Yumi Antari, dan Wazir Iman Supriyanto. Lalu dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha, dan majelis hakim. Nampak hadir juga penasehat hukum terdakwa, pengawalan dari Polri (Polsek Kuta) dan pengamanan dari Tim Intel Kejaksaan Negeri Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan, Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh hakim untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

“Terdakwa Gregory Lee Simpson didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP," katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 Wita, Saksi Korban Principe Nerini yang pada saat itu sedang tidur, terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.

Kemudian dituturkan, Principe Nerini melihat pintu kamarnya, pada saat itu juga Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa (DPO), dan Brend Stefan Stade (DPO) yang mana mereka menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.

“Setelah berada dekat dengan saksi korban Principe Nerini, terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa, dan Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari saksi korban Principe Nerini menggunakan kepalan tangan,” paparnya.

Kemudian salah satu dari mereka, menindih Principe Nerini dengan kakinya, sedangkan salah satu dari mereka menutup mulut dan mata korban menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis.

Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, kemudian korban ditaruh di tempat tidur. Kemudian salah satu dari pelaku menanyakan kepada Nerini mengenai nomor pin safety box dengan berkata, ”If you not give me the code of safety box, I kill your wife."

“Atas ancaman tersebut kemudian Saksi Korban Principe Nerini memberikan nomor pin safety box. Kemudian salah satu pelaku menguras isi dari safety box dan mengambil barang-barang di dalam safety box,” cetusnya.

Barang yang dirampas berupa 4 buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, 1 buah BPKB KTM 1290, 1 buah BPKB Harley, 2 buah BPKB Husqurnq 630, 1 buah BPKB Suzuki Swift, 1 buah BPKB Ford Ranger, 1 buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200.000.000, uang Euro sebesar E10.000, uang Brasil sebesar 3900 Real Brasil.

“Terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa, dan Brend Stefan Stade juga mengambil barang lain yang berupa 1 buah gadget Samsung Note 10 hitam, 1 buah Samsung Z 3 Flip krem, 1 buah Samsung Fold 3 hitam, 1 buah Samsung S 20 Ultra hitam, 1 buah Samsung Fold Z hitam,” bebernya.

Adapun barang lain diambil 1 buah ponsel Realme C11 biru hitam, 1 buah laptop merek HP silver, 1 buah laptop merek MSI abu, 1 buah laptop merek Lenovo hitam, 1 buah laptop merek Intel hitam, 1 buah kamera merek Sony Alfa 7 III hitam beserta 8 buah lensa, 10 buah hard disk yang ditaruh di atas meja yang ada di dalam kamar.

Dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi Bitcoin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT.

“Sidang selanjutnya ditunda ke hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 minggu depan, untuk agenda pemeriksaan saksi," tutupnya. (asi/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral