- tim tvOne - Aris Wiyanto
Marah Goda Cewek Tak Digubris, Tiga Pemuda Keroyok Pasangan Kekasihnya di Jalan
"Lalu, pelaku lain setelah melakukan kekerasan menuju mobil di sebelah timur Pizza Hut. Kemudian, lanjut menuju jalan Mahendradata ke utara, dan korban diantar ke rumah sakit oleh teman-temannya yang kebetulan lewat di TKP," tambahnya.
Lewat peristiwa, tersebut korban melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Denpasar Barat dan langsung dilakukan penyelidikan. Kemudian, pada Kamis (26/5) sekitar pukul 02:00 WITA para pelaku berhasil ditangkap di Hotel Atanaya Jalan Sun Set Road, Kecamatan Kuta Badung, Bali.
"Korban adalah pasangan kekasih dan atas perbuatan pelaku secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban di muka umum mengakibatkan luka-luka, disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.(awt/mg2/chm)