jalur darat ditutup, sapi dikirim lewat laut.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

289 Ekor Sapi Bali Dikirim ke Jakarta Lewat Jalur Laut, Akibat Ditutupnya Lalu Lintas Hewan di Jawa Timur

Jumat, 27 Mei 2022 - 18:51 WIB

Denpasar, Bali - Ditutupnya lalu lintas hewan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, membuat ratusan sapi Bali siap kirim yang tertahan di Pelabuhan Gilimanuk, dikirim melalui jalur laut

Sebanyak 289 ekor sapi Bali yang telah disertifikasi Karantina Denpasar dikirim ke Jakarta melewati jalur laut, setelah sebelumnya dikarantina selama 14 hari untuk menghindari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Sebanyak 289 ekor sapi Bali disertifikasi Karantina Denpasar menuju langsung ke Jakarta melalui wilayah kerja Pelabuhan Celukan Bawang (Kabupaten Buleleng). Sebelum diberangkatkan, sapi- sapi ini menjalani masa karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak adanya gejala klinis PMK," kata Terunanegara, selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Bali, Jumat (27/5).

Ia menerangkan, PMK yang menyerang sebagian kabupaten di Jawa Timur dan beberapa kabupaten di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi fokus kesiagaan Karantina Pertanian Denpasar untuk tetap menjaga Bali bebas dari PMK.

Kemudian, bekerjasama dengan instansi terkait di bidang kesehatan hewan, upaya-upaya pencegahan masuknya PMK ke Bali terus dilakukan Karantina Pertanian Denpasar. Salah satu upaya pencegahan adalah mencari solusi terhadap lalu lintas pengeluaran sapi Bali, tanpa melewati daerah wabah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian No 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK.

Selain penataan lalu lintas, perlakuan atau tindakan karantina wajib diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian, Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.

Selain itu juga, sapi harus memenuhi persyaratan bebas PMK dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta penyemprotan disinfektan terhadap alat angkut dan sapi dan tidak ada hambatan yang dilakukan oleh pihak Karantina Pertanian Denpasar, asal semua sesuai dengan Standar Operasioanal Prosedur (SOP).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral