- ist
Viral Pencurian Celana Dalam di Tabanan, Pelaku Akui Motifnya Untuk Hal Ini
Mediasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu I Gede Andika Arya Pramartha bersama personel Unit Reskrim Polsek Tabanan dan Satreskrim Polres Tabanan.
Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari berkaitan dengan perkara tersebut.
Iptu Wiwik mengatakan kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
“Polsek Tabanan mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah secara damai. Proses mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan kedua pihak, dengan tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, kondusif, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Bisa Dipidana? Ini Ketentuan Hukumnya
Meski perkara berakhir melalui kesepakatan damai, tindakan masuk ke rumah orang lain dan mengambil barang milik korban pada dasarnya dapat memiliki konsekuensi pidana. Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
Karena peristiwa terjadi pada 2026, ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.
Untuk dugaan pencurian, Pasal 476 KUHP mengatur perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Sementara apabila unsur memasuki rumah atau ruangan secara melawan hukum terpenuhi, ketentuan mengenai memasuki rumah atau ruangan secara melawan hukum juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta perkara.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Penegak hukum perlu melihat unsur perbuatan, alat bukti, serta kondisi konkret dalam perkara.
Dalam kasus ini, kepolisian memilih memfasilitasi mediasi setelah pelaku mengakui perbuatannya, menyesal, dan korban menerima permintaan maaf. Penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa perkara yang sempat menjadi tontonan publik di media sosial akhirnya ditutup melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Meski demikian, viralnya kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa memasuki rumah orang lain tanpa izin, apa pun motifnya, bukan tindakan yang dapat dianggap sepele. (udn)