- ist
Viral Pencurian Celana Dalam di Tabanan, Pelaku Akui Motifnya Untuk Hal Ini
tvOnenews.com - Aksi dugaan pencurian yang tidak biasa di Tabanan, Bali, mendadak menjadi perhatian setelah unggahannya viral dan beredar luas di media sosial. Bukan barang berharga yang menjadi sasaran, melainkan celana dalam milik seorang warga yang sedang dijemur di halaman rumah.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian setelah menjadi viral. Polsek Tabanan memfasilitasi pertemuan antara korban dan pria berinisial MIF, 20 tahun, yang disebut sebagai karyawan warung lalapan.
Dalam pertemuan itu, MIF mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
Alih-alih berlanjut ke proses hukum, persoalan tersebut akhirnya ditempuh melalui jalur mediasi. Korban menerima permintaan maaf pelaku dan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Masuk Rumah Tengah Malam, Celana Dalam Diambil dari Jemuran
Kasus ini bermula dari aksi MIF yang memasuki rumah korban di kawasan Desa Dauh Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Berdasarkan hasil mediasi dan keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, MIF masuk ke area rumah dengan cara memanjat tembok.
Setelah berada di dalam pekarangan, ia mengambil celana dalam milik korban yang sedang berada di tempat jemuran.
Kasihumas Polres Tabanan Iptu Wiwik mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya ketika perkara tersebut ditangani kepolisian.
“Terlapor menerangkan bahwa dirinya masuk dengan cara memanjat tembok rumah dan kemudian mengambil celana dalam yang berada di tempat jemuran milik korban. Berdasarkan keterangannya, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hawa nafsu, dan tidak memiliki tujuan lainnya,” ujar Iptu Wiwik, Selasa (25/8/2026).
Kepada petugas, MIF juga menyebut perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukannya. Kasus kemudian semakin ramai setelah unggahan mengenai dugaan pencurian tersebut tersebar melalui Instagram.
Kapolsek Tabanan Kompol Made Berata membenarkan bahwa perkara yang menjadi viral tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
“Baru sekali yang viral,” ujar Kompol Made Berata.
Pelaku Menyesal, Korban Pilih Jalan Damai
Setelah dipertemukan dalam mediasi di Ruang Reskrim Polsek Tabanan, MIF menyampaikan penyesalan sekaligus meminta maaf kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mediasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu I Gede Andika Arya Pramartha bersama personel Unit Reskrim Polsek Tabanan dan Satreskrim Polres Tabanan.
Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari berkaitan dengan perkara tersebut.
Iptu Wiwik mengatakan kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
“Polsek Tabanan mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah secara damai. Proses mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan kedua pihak, dengan tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, kondusif, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Bisa Dipidana? Ini Ketentuan Hukumnya
Meski perkara berakhir melalui kesepakatan damai, tindakan masuk ke rumah orang lain dan mengambil barang milik korban pada dasarnya dapat memiliki konsekuensi pidana. Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
Karena peristiwa terjadi pada 2026, ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.
Untuk dugaan pencurian, Pasal 476 KUHP mengatur perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Sementara apabila unsur memasuki rumah atau ruangan secara melawan hukum terpenuhi, ketentuan mengenai memasuki rumah atau ruangan secara melawan hukum juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta perkara.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Penegak hukum perlu melihat unsur perbuatan, alat bukti, serta kondisi konkret dalam perkara.
Dalam kasus ini, kepolisian memilih memfasilitasi mediasi setelah pelaku mengakui perbuatannya, menyesal, dan korban menerima permintaan maaf. Penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa perkara yang sempat menjadi tontonan publik di media sosial akhirnya ditutup melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Meski demikian, viralnya kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa memasuki rumah orang lain tanpa izin, apa pun motifnya, bukan tindakan yang dapat dianggap sepele. (udn)