news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terungkap! Pengakuan WNA Australia yang Viral Mesum di Halaman Rumah Warga Bali.
Sumber :
  • ist

Terungkap! Pengakuan WNA Australia yang Viral Mesum di Halaman Rumah Warga Bali

WNA Australia berinisial BA viral setelah diduga melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga Bali. Polisi mengungkap kronologi, pengakuan
Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:54 WIB
Reporter:
Editor :

BA Diamankan Sebelum Terbang ke Australia

Setelah video kejadian beredar, kepolisian bergerak mengidentifikasi pria yang terlihat dalam rekaman. Polisi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melacak keberadaan BA.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, identitas BA diketahui berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara.

"Berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia," kata Ariasandy, Rabu (26/8/2026).

Petugas kemudian bergerak ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. BA akhirnya diamankan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA sebelum naik pesawat.

Dari pemeriksaan, BA diketahui bekerja sebagai teknisi atau engineer di Australia. Ia berada di Bali untuk menghadiri acara prewedding rekannya dan sebenarnya hanya berencana tinggal selama empat hari.

"Yang bersangkutan berencana di Bali dalam jangka waktu 4 hari, dalam agenda menemani rekannya melakukan prewedding. Sehingga jadwal kepulangannya memang sudah terjadwal di hari yang kita amankan kemarin," kata Azarul.

BA juga mengaku mengetahui video mengenai tindakannya telah menjadi viral di media sosial. Sementara perempuan yang bersamanya belum diketahui identitas maupun kewarganegaraannya.

Dijerat Pasal 406 KUHP, Terancam Penjara 1 Tahun

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kesusilaan di muka umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di hadapan orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 406 juga mencakup perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, maupun aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan dilakukan.

Azarul menjelaskan BA tidak ditahan karena ancaman pidana pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun.

"Terkait dengan penanganan digital, sampai saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Azarul.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral