- ist
Terungkap! Pengakuan WNA Australia yang Viral Mesum di Halaman Rumah Warga Bali
tvOnenews.com - Video yang memperlihatkan dua warga negara asing (WNA) melakukan tindakan asusila di area pemukiman warga Bali mendadak menjadi sorotan.
Rekaman tersebut menyebar di media sosial setelah aksi pasangan itu diketahui terjadi di halaman sebuah rumah warga di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kasus tersebut kemudian berujung pada penangkapan seorang pria WNA asal Australia berinisial BA, 27 tahun.
Polisi mengamankan BA ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara identitas perempuan yang berada bersamanya hingga kini masih dalam penyelidikan.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengaku tindakan tersebut dilakukan secara spontan setelah dirinya mengonsumsi minuman beralkohol.
Ia juga menyebut baru mengenal perempuan tersebut di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Berawa. Pengakuan itu tidak serta-merta menghapus persoalan hukum karena perbuatan tersebut diduga dilakukan di ruang yang dapat disaksikan masyarakat.
Berawal dari Tempat Hiburan Malam, Berakhir di Permukiman Warga
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan terdapat dua orang yang diduga terlibat dalam tindakan asusila tersebut.
"Untuk terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menjelaskan, BA dan perempuan tersebut sebelumnya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Berawa. Keduanya kemudian mengonsumsi minuman beralkohol sebelum meninggalkan lokasi.
Menurut pemeriksaan polisi, keduanya kemudian masuk ke kawasan permukiman yang berada tidak jauh dari tempat hiburan tersebut. Di area itulah tindakan asusila berlangsung.
"Ya mereka baru kenal. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," beber Azarul.
Peristiwa tersebut diketahui pemilik rumah berinisial NKW, 47 tahun. Saat hendak menghaturkan sesajen di depan rumah pada sekitar pukul 18.29 WITA, saksi mendapati keduanya sedang melakukan tindakan asusila.
Saksi sempat meneriaki kedua WNA tersebut. Namun, keduanya disebut tidak menghiraukan teguran tersebut. Setelah kejadian berlangsung sekitar 15 menit, pasangan itu meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.
BA Diamankan Sebelum Terbang ke Australia
Setelah video kejadian beredar, kepolisian bergerak mengidentifikasi pria yang terlihat dalam rekaman. Polisi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melacak keberadaan BA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, identitas BA diketahui berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia," kata Ariasandy, Rabu (26/8/2026).
Petugas kemudian bergerak ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. BA akhirnya diamankan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA sebelum naik pesawat.
Dari pemeriksaan, BA diketahui bekerja sebagai teknisi atau engineer di Australia. Ia berada di Bali untuk menghadiri acara prewedding rekannya dan sebenarnya hanya berencana tinggal selama empat hari.
"Yang bersangkutan berencana di Bali dalam jangka waktu 4 hari, dalam agenda menemani rekannya melakukan prewedding. Sehingga jadwal kepulangannya memang sudah terjadwal di hari yang kita amankan kemarin," kata Azarul.
BA juga mengaku mengetahui video mengenai tindakannya telah menjadi viral di media sosial. Sementara perempuan yang bersamanya belum diketahui identitas maupun kewarganegaraannya.
Dijerat Pasal 406 KUHP, Terancam Penjara 1 Tahun
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kesusilaan di muka umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di hadapan orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 406 juga mencakup perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, maupun aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan dilakukan.
Azarul menjelaskan BA tidak ditahan karena ancaman pidana pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun.
"Terkait dengan penanganan digital, sampai saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Azarul.
Selain itu, pemilik rumah disebut tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut. Atas pertimbangan itu, polisi merekomendasikan BA untuk diserahkan kepada pihak Imigrasi dan diproses untuk deportasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa status sebagai wisatawan atau warga negara asing tidak membuat seseorang terbebas dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Perbuatan yang dilakukan di ruang publik tetap dapat diproses apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Dalam perkara BA, proses hukum dan keimigrasian berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat. Sementara untuk perempuan yang diduga terlibat, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas dan keberadaannya. (udn)