- Freepik
Pemkab Badung Pilih Ajukan Kasasi, Ini Kronologinya
Bali, tvOnenews.com - Kisruh menara telekomunikasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali dan dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) masih terus berlanjut.
Pemkab Badung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (3/9/2026) lalu setelah dinyatakan kalah pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengamini proses kasasi tersebut. “Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,” kata Wiraguna saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2026).
Untuk diketahui, dalam gugatannya, Bali Towerindo Sentra menuding Pemerintah Kabupaten Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.
Biro Hukum Sekretariat Daerah Badung, Agung mengatakan Pemkab Badung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum terkait gugatan Bali Towerindo Sentra.
“Pemkab Badung sudah menyatakan kasasi melalui kuasa hukum JPN,” kata Agung saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2026).
Menanggapi upaya kasasi tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang ditempuh Pemkab Badung sudah tepat.
Menurutnya proses hukum yang masih berjalan membuat putusan sebelumnya belum dapat dianggap memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.Terlebih, selama masih tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak, putusan pengadilan belum efektif untuk dilaksanakan secara penuh.
“Putusan itu belum efektif berlaku karena masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Jadi, selama masih ada upaya hukum, putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Abdul.
Ia menjelaskan, dalam perkara perdata, khususnya sengketa wanprestasi, pengadilan pada dasarnya dapat memerintahkan pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran perjanjian untuk memenuhi kewajibannya atau membayar kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
Namun, menurut Fickar, putusan tersebut belum efektif dilaksanakan apabila masih terbuka upaya hukum. Karena itu, putusan pengadilan dalam perkara tersebut belum serta-merta dapat dieksekusi selama belum berkekuatan hukum tetap.
“Jadi wajar saja putusan pengadilan seperti itu. Tetapi selagi masih ada upaya hukum, putusan itu belum efektif untuk dilaksanakan,” katanya.