Sumber :
- Irwansyah
Mabes Polri Siapkan Pasukan Brimob Halau Drone Saat MXGP Samota
Senin, 20 Juni 2022 - 14:14 WIB
"Drone yang terbang di arena tertentu atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, bandar udara, pelaku yang melanggar dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah," tegas Kombes Pol Artanto.
(irw/asm)