Kabid Humas Polda NTB saat melihat lokasi sirkuit MXGP Samota..
Sumber :
  • Irwansyah

Mabes Polri Siapkan Pasukan Brimob Halau Drone Saat MXGP Samota

Senin, 20 Juni 2022 - 14:14 WIB

"Drone yang terbang di arena tertentu atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, bandar udara, pelaku yang melanggar dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah," tegas Kombes Pol Artanto. 

 

(irw/asm)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral