Residivis pelaku pencurian asal Desa Tianyar Kubu, Kabupaten Karangasem, kembali diciduk polisi.
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Curi HP Penunggu Pasien di RS Sanglah, Denpasar, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Jumat, 22 Juli 2022 - 18:30 WIB

Pada Bulan April 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, melakukan pencurian sebanyak tiga kali di RS Sanglah Ruang Angsoka, mendapatkan 3 Hp Xiaomi - Samsung - Oppo , dijual ke marketplace dengan harga total Rp2.000.000

Pada Bulan Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, melakukan pencurian sebanyak enam kali di Ruang Angsoka RS Sanglah mendapat barang berupa HP Redmi 2, Vivo 1, Xiaomi 1, Samsung 1, satu kali tidak mendapat hasil. Barang tersebut sudah terjual.

Pada Bulan Mei 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, melakukan pencurian sebuah laptop merk Toshiba warna hitam di Jalan Imam Bonjol, selanjutnya pada Bulan Juni 2022 sekitar jam 22.00 Wita, pelaku juga melakukan pencurian sebanyak empat kali di Ruang Angsoka RS Sanglah, mengambil barang berupa Hp, Redmi 1, 2 buah HP Samsung dan Oppo gold dan barang tersebut sudah terjual.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, terancam penjara paling lama lima tahun. (asi/hen) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
02:46
01:38
03:09
10:13
04:52
Viral