Direktorat Polairud Polda Bali gagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Polda Bali Gagalkan Belasan Penyu Satwa Dilindungi dan Tangkap 2 Pelaku

Jumat, 29 Juli 2022 - 19:19 WIB

Denpasar, Bali - Direktorat Polairud Polda Bali, menggagalkan aksi penyelundupan 15 ekor jenis penyu hijau yang diamankan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Bali, Kamis (28/7), sekitar pukul 03:15 Wita.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AS (39) sebagai supir dan G (47) sebagai kernet. Kedua pelaku diamankan saat membawa penyu selundupan dari Kabupaten Jembrana ke Denpasar menggunakan mobil pick up merk Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi DK 8348 WF.

"Untuk 15 penyu hijau yang diamankan dalam keadaan hidup semua," kata Wadir Polair Polda Bali, AKBP Wahyudi W, di Kantor Polairud, di Denpasar, Bali, Jumat (29/7).

Tertangkapnya kedua pelaku, setelah petugas mendapatkan informasi ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke Bali, lalu melakukan penyelidikan di wilayah perairan serta pesisir Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Lalu, pada Rabu (27/7) sekitar pukul 20.00 Wita, diperoleh informasi bahwa di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, Bali, telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu ke sebuah mobil pick up untuk dibawa ke Denpasar, Bali.

Kemudian, petugas melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pick up Daihatsu Grandmax  yang mengarah keluar dari arah jalan Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.  Selanjutnya, petugas melakukan pembuntutan pada mobil itu sampai ke wilayah Kota Denpasar.

Kemudian, pada Kamis (28/7) sekitar pukul 03.00 Wita, ketika mobil pick up itu berhenti di pinggir Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra, petugas langsung mendekati mobil lalu melakukan pemeriksaan terhadap bak mobil pick up yang ditutup terpal warna hitam, dan ditemukan di atas bak mobil itu mengangkut 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, petugas menangkap dua pelaku dan langsung dilakukan interogasi dan para pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, untuk dibawa ke Denpasar. 

"Untuk upahnya Rp700 ribu per ekornya. Dari informasinya mereka sudah lama (melakukan kegiatan tersebut). Dan ini, ketiga kalinya dan hal ini yang membuat kami merasa terpanggil untuk menangani kasus ini," imbuhnya.

Sebanyak  15 ekor penyu hijau itu berasal dari Madura, Jawa Timur, dan diseludupkan ke Pulau Bali. Dari 15 ekor itu 13 betina dan 2 adalah jantan dan usianya yang paling muda 3 tahun dan 60 tahun paling tua dari berbagai ukuran dari kecil hingga besar.

Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa 15 ekor itu akan dijual dan dibawa ke pengepul atau yang menampung di daerah Denpasar, Bali, yang kini masih didalami oleh petugas siapa yang menjadi otak dalam penyeludupan belasan penyu dilindungi ini.

Pihaknya, juga belum mengetahui apakah penyu-penyu tersebut akan dijadikan konsumsi atau hal lainnya.

"Itu masih didalami, peran daripada para tersangka ini adalah membawa dan mengangkut untuk dibawa ke pengepul atau yang menampung di daerah Denpasar," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, untuk para pelaku yang melakukan penyelundupan juga masih dilakukan penyelidikan dan sementara belasan penyu tersebut akan ditampung di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan setelah kondisinya sehat akan dilepas kembali ke laut.

"Penyu ini, berasal dari Madura. Tentunya, akan terus melakukan penyelidikan dan pintu masuk di Bali banyak sekali. Kami, masih dalami akan kami jelaskan kemudian. Ini, sangat memperhatikan buat kita semua terutama pecinta penyu atau hewan yang dilindungi oleh negara," ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna hitam Nopol DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400 ribu, dan satu lembar terpal warna coklat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40, Ayat (2) Jo, Pasal 21, Ayat (2) huruf a  UU No 5, Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya Jo  PPRI No 7, Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (awt/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:56
09:42
15:09
07:45
14:04
Viral