Jerinx SID bebas dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan Denpasar, Bali, fokus ke istri.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Bebas dari Penjara, Jerinx Fokus ke Istri dan Beri Momongan ke Orang Tua

Selasa, 2 Agustus 2022 - 15:50 WIB

Denpasar, Bali - Setelah masuk penjara untuk kedua kalinya, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kerobokan Denpasar, Bali, pada Selasa (2/8) sekitar pukul 11: 27 Wita.

Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan dengan mengenakan kemeja flanel warna merah. Ia dijemput  istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana serta beberapa rekannya. 

Setelah bebas, Jerinx mengatakan selama dua bulan ke depan, Ia akan fokus dengan istrinya dan berencana mengikuti program bayi tabung, dan setelah itu akan berbulan madu bersama Nora.

"Rencana kedepan program bayi tabung. Setelah bayi tabung saya dan istri mau bulan madu," kata dia.

Sementara saat ditanya apakah nanti akan kembali kritis di media sosialnya. Jerink menyebutkan belum kepikiran ke arah itu. Tapi, yang jelas media sosial yang dimilikinya akan dibuat promosi lagu dan bisnisnya.

"Ah tidak mungkin kesana, belum ada pikiran kesana. Medsos saya akan saya pakai untuk promod lagu-lagu, bisnis saya, tidak lagi perkara dilema-dilema yang tidak jelas di sana," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan untuk Band Superman Is Dead (SID) akan merilis lagu dengan judul Sabda Bawah Tanah dan juga band yang dibuat bersama istrinya.

"SID kemarin, kami rekam satu lagi judulnya Sabda Bawah Tanah nanti dirilis 18 Agustus (2022) di ulang tahun (SID) ke 27. Band saya dengan istri, juga kami punya sekitar enam lagu yang tinggal ngisi vokal saja, akan rilis album dan SID akan rilis dua singgel Agustus dan September," ujarnya.

Namun, Jerinx mengatakan sebelum melakukan hal itu semua dirinya akan fokus satu atau dua bulan bersama istri dan keluarganya.

"Untuk sementara sebulan dua bulan saya mau fokus sama istri dulu tidak megang handphone," ujarnya.

Seperti diketahui, Jerinx tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada lelaki 26 tahun itu.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Ia lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan atas alasan kemanusiaan. (awt/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral